Secara bahasa nadzar berarti mengharuskan.
Sedangkan menurut istilah nadzar berarti perbuatan
seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya
dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas
orang tersebut.
Hadist riwayat Abdullah
bin Umar ra.ia berkata: Suatu hari
Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu
tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu
dari orang yang kikir.
Hukum nadzar
terbagi menjadi 2 yaitu:
1.Nadzar syar’i ialah
nadzar yang diperuntukkan kepada Allah
2. Nadzar syirik ialah
nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah
Adapun syarat-syarat nadzar ialah:
1.Taklif
2. Sesuatu yang
dijadikan nadzar merupakan ketaatan kepada Allah
3. Berupa sesuatu yang
dimiliki oleh orang yang bernadzar
4. Nadzarnya tidak
melebihi batas kemampuannya
5. Telah didapatnya
sesuatu, jika nadzarnya berupa nadzar mualaq
6. Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa
yang menjadi nadzarnya.
7. Tidak boleh dilakukan
di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.
Jika seseorang bernazar
untuk berpuasa selama satu bulan, tanpa menyebutkan bahwa dia akan melakukannya
secara berturut-turut, maka tidak menjadi masalah jika melakukan nazar itu
dengan cara dicicil, karena memang dalam nadzarnya dia
tidak menyebutkan ”berpuasa satu bulan secara
berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa selama satu bulan
berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar tersebut, maka baginya
harus membayar kaffarat atau denda atas nazar yang ia
telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga
bentuk kaffarat berikut:
1.
Membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak,
sehingga untuk menerapkan
kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2.
Memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka,
seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang
biasa ia berikan kepada keluarganya.
3.
Berpuasa selama tiga hari
dan tidak harus berturut-turut.
Itulah kaffarat bagi
orang yang melanggar nadzarnya, ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk
kaffarat tersebut.
MACAM-MACAM PUASA NADZAR
Puasa nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
1.Puasa Nadzar Nafsi
Artinya melakukan puasa yang berkaitan
dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan
apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar.
2. Puasa Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain
maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari
perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
3. Puasa Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nazar kepada tempat
ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a. Bernadzar ke Baitullah.
b. Bernadzar ke Masjid Nabawi.
c. Bernadzar ke Baitul Maqdis atau
Masjidil Aqsha.
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini


0 komentar:
Posting Komentar